DPRD Jabar Desak Gubernur Terbitkan SK Kepegawaian Honorer

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara.

KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diimbau segera menerbitkan surat keputusan (SK) bagi para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jabar pun memiliki kepastian status.

“Pegawai honorer di Provinsi itu kan belum ASN, makanya saya minta gubernur untuk mengeluarkan diskresi atau surat keputusan gubenur yang menyatakan bahwa honorer itu pegawai provinsi. Itu sangat penting untuk kepastian kepegawaian para honorer,” jelas Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Selasa (7/1/2020).

Diungkapkan Irfan selama ini status pegawai para honorer diterbitkan oleh para kepala dinas tempat pegawai honorer bekerja.

Dimana para honorer tersebut diikat melalui kerja kontrak yang dievaluasi pada setiap tahunnya.

“Ini statusnya harus jelas, karena setiap tahun diakhir masa kontrak para pegawai ini pasti degdegan dan merasa khawatir kontraknya tidak diperpanjang. Tentunya ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Disisi lain, lanjutnya, para pegawai honorer sendiri saat ini banyak yang sudah lama bekerja. Bahkan banyak yang bekerja lebih dari 5 tahun.

“Tapi setiap tahun mereka khawatir kontraknya tidak diperpanjang. Sehingga penerbitan SK dari Gubernur ini sangat penting untuk memberikan kepastian nasib para honorer,” katanya.

Menurutnya penerbitan SK Gubernur Pegawai Provinsi ini sangat penting. Selain untuk memberikan kepastian kepegawaian juga kepastian statusnya.

“Seperti di Jakarta pegawai honorer itu diberi nomor induk, di Jabar juga harus seperti itu. Tentunya harus jelas statusnya jangan sampai degdegan. Itu untuk mendorong kinerja maksimal,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, pihaknya pun mendorong agar Gubernur pun bisa mendorong para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjadi ASN.

“Sekarang ini pengangkatan dari pusat, makanya saya minta dua, pertama gubernur berkoordinasi dengan pusat agar honorer jadi PNS atau kalau tidak bisa dibuatkan surat keputusan gubernur bahwa dia ditetapkan sebagai pegawai Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.***

Sumber: Tribun Jabar