KILASBANDUNGNEWS.COM – Lima organisasi profesi tak merekomendasikan obat Azitromisin dan Oseltamivir sebagai obat terapi pasien positif virus corona (Covid-19) gejala ringan. Hal itu tertuang dalam ‘Revisi Protokol Tatalaksana Covid-19’ yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kelima organisasi profesi itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

Kemudian Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami sudah mengusulkan ke pemerintah, karena dari organisasi profesi sudah mereview berdasarkan riset luar negeri maupun kajian di berbagai organisasi seperti WHO maupun FDA. Itu menunjukkan bahwa Oseltamivir maupun Azitromisin saat ini tidak pada tempatnya dalam pelaksanaan (terapi pengobatan) Covid-19,” kata Ketua PDPI Agus Dwi Susanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/7)

Agus mengatakan Oseltamivir merupakan obat antiviral yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan infeksi influenza tipe A dan B. Obat ini bekerja dengan menghambat neuroamidase yang dibutuhkan oleh virus influenza untuk merilis virus-virus baru di akhir proses replikasi.

Oseltamivir, kata Agus, diberikan secara empiris pada masa awal pandemi Covid-19 karena saat itu masih terjadi kondisi sulitnya membedakan gejala pasien Covid-19 dengan pasien yang terinfeksi virus influenza.

Menurutnya, Oseltamivir saat ini dapat menjadi opsi yang ditambahkan pada pasien dengan gejala Covid-19 dan diduga terinfeksi virus influenza dengan dosis 2 x 75 Mgo.

Sedangkan untuk Azitromisin hanya perlu diberikan pada pasien suspek Covid-19 dengan kasus berat dan kritis dengan kecurigaan ko-infeksi dan mikroorganisme.

“Khusus Oseltamivir dapat dipertimbangkan apabila ada kecurigaan infeksi terhadap influenza, itu yang mesti diperkirakan. Organisasi profesi menyimpulkan kajian yang ada pemberian obat itu saat ini tidak pada tempatnya untuk Covid-19,” katanya.

Untuk itu, Agus menyebut kelima organisasi profesi menyarankan agar paket untuk isoman pasien gejala ringan diberikan multivitamin dan Favipiravir sediaan 200 mg loading dose 1600 mg per 12 jam atau oral hari pertama. Selanjutnya 2×600 mg untuk konsumsi pada hari kedua sampai kelima.

“Ya, kami menyarankannya seperti itu. Di dalam pedomoman lama Favipiravir juga disarankan untuk derajat ringan, jadi dulu ada Oseltamivir atau Favipiravir jadi salah satu. Nah, di dalam pedoman baru kami menganjurkan hanya Favipiravir,” pungkasnya.

Kemenkes masih menggunakan Azitromisin dan Oseltamivir untuk pengobatan terapi Covid-19 dengan gejala ringan. Obat-obatan itu dibagikan bersama dengan sejumlah vitamin untuk pasien Covid-19.

Untuk pasien OTG, mereka akan diberikan Multivitamin C,D,E, dan Zinc dosis 1×1 per hari dengan jumlah 10 pcs. Sementara untuk pasien dengan gejala ringan akan diberikan Multivitamin C,D,E, dan Zinc dengan dosis 1×1 per hari dengan jumlah 10 pcs.

Kemudian ada obat Azitromisin 500mg dosis 1×1 sehari dengan jumlah yang diberikan 5 pcs. Kemudian Oseltamivir 75mg dosis 2×1 sehari dengan jumlah 14 pcs, dan Paracetamol tab 500mg dengan jumlah 10 pcs. (Sumber: www.cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.