KILASBANDUNGNEWS.COM – Pembangunan kolam retensi di Perumahan Bandung Inten Indah, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung dihentikan, menyusul adanya penolakan dari warga RW 12 yang menyebut pembangunan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi lebih dulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan, sebenarnya pembangunan kolam retensi di perumahan itu sudah masuk dalam musyawarah rencana pengembangan (Musrembang) 2016.
“Mereka (warga RW12) mengajukan untuk dijadikan kolam retensi, karena sebagai kawasan itu terendam (banjir). Kemudian di rapat RW 12, salah satu rekomendasinya juga di bawah Sutet itu dijadikan kolem retensi. Ada bukti hasil rapat mereka, ada berita acaranya juga,” ujar Didi, Rabu (22/1/2020).
Menurut Didi, karena sudah pernah diajukan sejak 2016, maka pihaknya langsung melakukan pembangunan dikawasan tersebut dan tidak melakukan sosialisasi lebih dulu kepada warga.
“Kami pikir sosialisasi pernah dilakukan dulu, jadi langsung kerja. Ternyata ada 50 warga yang di dekat sutet justru tidak pernah kebanjiran. Nah, yang menolak itu yang 50 warga ini, sisanya justru mendukung,” katanya.
Dikatakan Didi, pihaknya ingin bekerja cepat mengatasi masalah banjir di daerah tersebut, agar ketika musim penghujan tiba masyarakat tidak terkena banjir lagi. Selain itu, lahan dan kesempatannya sudah ada dan tinggal dikerjakan.
“Ketika kami mengerjakan sebagian menganggap itu tidak diperlukan. Jadi, sudah karena itu (warga) tidak mufakat bulat, walapun mayoritas mendukung ya keputusannya dikembalikan kepada warga, dan kami akan tarik lagi (alat berat) untuk pengerjaan yang lain,” ucapnya.
Pengerjaan kolam retensi di derah Gedebage itu, ujar Didi, sudah berjalan tiga hari.
Saat ini, karena ada penolakan dari warga pembangunan berhenti dan dilakukan perapihan seperti semula.
“Sekarang dikembalikan ke semula. Setelah perapihan kembali ke semula, kami tarik (kendaraan berat). Hari ini sudah berlangsung dari kemarin sudah mulai perapihan,” katanya.
Sebenarnya, sambung Didi, kalau saja semua warga di Perumahan di Bumi Inten itu melakukan voting, Ia yakin akan lebih banyak warga yang setuju dengan pembangunan kolam retensi tersebut.
“Kemarin Pak RW, Lurah dan Camat minta dilanjut, sekarang mereka dengan Muspika sedang melakukan pertemuan lagi, karena sebagian sih menginginkan di lanjut, tapi harus bulat dulu dari warganya. Kalau tidak ada mufakat, ya sudah tidak dilanjutkan,” ucapnya.
“Kemarin sudah menggelar pertemuan dengan warga, cuma kemarin itu yang setuju tidak bersuara, begitu ke luar mereka mengatakan itu (pembangunan) lanjutkan, sedangkan diforumnya mengatakan keberatan ya sudah kami hentikan,” tambahnya.
Menurut Didi, pembuatan kolam retensi menjadi bagian dari program Pemkot Bandung untuk menanggulangi genangan air akibat luapan sungai. Utamanya ketika datang musim penghujan. Manfaatnya, air bisa parkir terlebih dahulu sambil menunggu untuk mengalir kembali ke sungai atau meresap.
“Di daerah di situ kondisinya sudah terjadi genangan air dan itu butuh penanganan cepat. Kalau ada air masuk tinggal pilih nanti airnya mau dibiarkan masuk ke dalam rumah, masuk ke halaman rumah atau justru mau diupayakan di kolam retensi,” ucap Didi.
Didi mengungkapkan, pengelolaan air hujan ini juga tertera dalam RPP NO 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Yakni dalam ayat 1 Pasal 106 disebutkan soal penerapan prinsip Zero Delta Q Policy.
“Jadi prinsip Zero Delta Q itu tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Jadi air itu harus diresapkan bukannya dialirkan ke sungai langsung begitu saja,” jelasnya.
Permintaan Warga
Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan, pembangunan kolam retensi di kawasan Komplek Bandung Inten merupakan permintaan warga RW 12 Kelurahan Derwati Kecamatan Gedebage. Kendati demikian, Yana memohon maaf jika ada warga yang belum mengetahui atau kurang berkenan dengan rencana pembangunan kolam retensi tersebut.
Yana mengetahui permohonan tersebut melalui surat hasil musyawarah warga RW 12 yang ditujukan pada pemilik lahan Bandung Inten tertanggal 16 April 2018. Surat dengan nomor 023/IV/RW.12//2018 itu juga dilengkapi dengan cap resmi bertuliskan RUKUN WARGA 12 yang ditandatangani oleh Ketua RW 12, Kamay Abdulrahman.
“Ya kalau dianggap tidak sosialisasi minta maaf. Tapi ini karena kita lihat ada permohonan dari warga secara tertulis dan itu resmi pakai surat,” ucap Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (22/1/2020).
Yana menuturkan, permintaan warga tersebut juga mendapat restu dari pengembang komplek perumahan Bandung Inten. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merealisasikan keinginan warga dengan mulai mengerjakan kolam retensi. Lokasinya tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Dalam surat itu, Yana menyebutkan, pada poin keempat tertulis warga meminta dibangun kolam resapan di bawah jalur SUTET untuk menampung sementara air limbah atau mengatasi luapan air akibat hujan.
“Jadi intinya waktu ke sana saya lagi cari titik kolam retensi baru. Sebetulnya Bandung Inten tidak termasuk yang akan dibuatkan (kolam retensi). Tiba-tiba diajak ke situ diperlihatkan surat dari RW 12. Poin empat jelas warga minta dibangun. Disampaikan dan diijinkan oleh pengembang, kita ya jalan,” terangnya.
Oleh karenanya, Yana sangat bersemangat ketika mengetahui bahwa ada permintaan dari warga untuk membuat kolam retensi. Sebab, keberadaan kolam retensi ini bersifat multifungsi, selain penampung dan area resapan air juga tidak menghilangkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menanami beragam pohon di bagian bantaran kolam.
“Ini di bawah SUTET dan tidak boleh dibangun. Jadi ini untuk RTH dan mereka minta untuk dibuat kolam retensi. Ini sebetulnya justru menambah fungsinya semakin optimal,” ujarnya. (rls)