KILASBANDUNGNEWS.COM – Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengungkapkan, saat ini tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Legalitas para PHL tersebut akan dikuatkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal). Regulasi ini guna mendukung status sekaligus honorarium para PHL.
“Sekarang menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak. Kemarin penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut perjanjian kontrak,” ucap Tadjudin, Senin (1/2/2021).
Distaru saat ini terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum secara intensif terkait perancangan Kepwal ini, sehingga diupayakan agar Kepwal bisa tuntas di pekan ini. “Konsepnya sudah dari pekan lalu. Sekarang sedang dikaji dan dimatangkan. Mudah-mudahan secara administrasi formal pekan ini sudah selesai,” tuturnya.
Menurut Tadjudin, Kepwal ini sekaligus untuk memperbaharui semua PHL, baik itu para pemikul maupun petugas penggali. Karena di TPU Cikadut ini berbeda dengan TPU lainnya mengingat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19.
“Khusus PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19. Karena risiko terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,” ujarnya.
Kendati pengikatan status secara resmi setelah menandatangani perjanjian kontrak, namun Tadjudin sudah mempersilahkan para pemikul apabila ingin mulai bertugas. Karena pencatatan honorarium dihitung per Februari.
Tadjudin berharap, para pemikul bisa mengatur jadwal secara proporsional. Setidaknya, dalam 1×24 jam bisa diatur tiga kelompok tugas yang secara bergiliran menangani proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut.
“Jadi terkait penjadwalan sedang dibuat. Kelihatannya akan diberlakukan per Februari. Mudah-mudahan pada akhir Februari bisa diberikan honor sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(rls)