Bandung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memusnahkan 16.635 keping KTP rusak dan invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan belasan ribu keping KTP tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak dan Invalid.
Sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, dan Kodim 0618/BS turut hadir dalam pemusnahan tersebut.
“Kegiatan Ini dilaksanakan di seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sesuai dengan data dan bukti yang ada. Saat ini terdapat 16.635 keping KTP rusak dan invalid yang dimusnahkan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya KTP tercecer. Dengan begitu, akan menutup peluang untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini, mampu menghadirkan secara maksimal tertib administrasi kependudukan. Sehingga tidak ada kecurigaan dan opini negatif yang dapat dipolitisasi” tuturnya.
Disdukcapil Kota Bandung secara rutin memilah, memisahkan, dan juga memusnahkan KTP rusak dan invalid. Hal itu dengan cara mendata setiap KTP rusak, KTP yang gagal cetak, maupun KTP hasil pindah datang di Kecamatan.
“Dan berhubung saat ini adalah momentum yang tepat, maka kegiatan ini menjadi tepat untuk dilaksanakan” lanjut Ema seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan KTP rusak dan invalid, diharapkan pula dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan mampu menunjukkan ketertiban administrasi.
“Sehingga dapat dipastikan bahwa KTP elektronik yang beredar di Kota Bandung adalah KTP yang valid,” ujarnya.***