Angkutan Berat Dilarang Masuk Jabar Selama Natal dan Tahun Baru

Bandung – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah Jabar dan Jasa Raharja telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru yang diprediksi mengalami kepadatan arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya mengutamakan keselamatan berlalu lintas terutama yang akan melalui jalur-jaur di Jawa Barat, karena Jabar merupakan lintasan dan tujuan.

“Kami dari Dishub dan Polda Jabar telah menyiapkan berbagai fasilitas lalu lintas angkutan jalan seperti rambu-rambu, Penerangan Jalan Umum (PJU) serta melakukan pengecekan terhadap sejumlah armada dari Jasa Raharja juga sudah siap apabila ada kejadian,” ucapnya.

Menurut Dedi, terhitung mulai 21 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019 para petugas Dishub akan turun di jalanan untuk melakukan pengaturan lalu lintas pengamanan di sejumlah titik jalur arus kendaraan yang diprediksi akan mengalami kepadatan serta di tempat-tempat wisata.

“Libur Nataru ini bersamaan dengan musim penghujan tentunya kami Dishub Jabar bersama Polda Jabar sudah menyiapkan pranata yang ada,” kata Dedi, dalam sebuah acara di Jasa Raharja, Selasa (18/12/2018).

 

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai sejumlah titik-titik jalur yang rawan bencana selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Yang rawan ini kita telah siapkan alat berat dari Bina Marga, kemudian di daerah banjir juga untuk pompa dari PSDA, di Gentong kita juga siapkan mobil derek, pokonya sudah kita siapkan semua jadi kalau ada kejadian respon time segera kita lakukan,” ucapnya.

Dedi mengatakan, pihaknya juga menjadikan sejumlah jembatan timbang yang ada di jalur-jalur sebagai rest area bagi masyarakat yang membutuhkan tempat untuk istirahat sejenak

“Kita jadikan jembatan timbang sebagai poskotis untuk rest area,” katanya.

Dedi menyatakan, karena jalur di Jawa Barat sebagai lintasan dan tujuan, maka untuk menjaga kelancaran selama libur Nataru, pihaknya juga telah melakukan larangan bagi kendaraan berat angkutan barang melintas

“Larangan untuk angkutan barang kecuali di bawah sumbu tiga, untuk angkutan barang ini tanggal 24/12, pukul 00 WIB ini tidak boleh melintas sampai tanggal 26/12 ke Jabar, terus tanggal 29/12/2018 sampai tanggal 2/01/2019,” tuturnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro