KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menegaskan, tidak ada pungutan liar yang terjadi di salah satu SMP Kota Bandung sebagaimana yang diperbincangkan masyarakat. Ia mengaku telah menelusurinya ke sekolah terkait dengan memanggil kepala sekolah dan ketua komite.
“Saya sudah panggil kepala sekolah dan ketua komitenya. Keduanya mengaku tidak tahu menahu soal adanya sumbangan itu. Keduanya bahkan sudah menulis surat pernyataan tertanggal 22 Januari 2020,” jelas Dani kepada Humas Kota Bandung, Kamis (23/1/2020).
Ia mengakui ada unggahan di grup Whatsapp tertanggal 14 November 2019 yang mengatasnamakan komite sekolah. Isinya berupa rincian keperluan biaya untuk siswa kelas IX, terdiri dari biaya pemantapan kompetensi akademik UN & UNBK, buku pemantapan UN dan UNBK, map ijazah, peralatan UNBK, dan biaya perpisahan.
“Tapi itu dibuat bukan oleh sekolah atau komite, melainkan perwakilan orang tua siswa,” ucapnya.
Komponen biaya yang disebutkan di dalam pesan tersebut memang tidak tercantum di dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Oleh karena itu, orang tua berinisiatif untuk mengumpulkan biaya sendiri untuk keperluan siswa kelas IX yang akan melaksanakan ujian akhir dan perpisahan sekolah..
“Kalau map rapot, dari sekolah memang tidak menyediakan. Dari sekolah, rapor itu berbentuk selembar kertas yang dimasukkan ke dalam map biasa. Kemudian orang tua mungkin berekspektasi lebih, ingin membeli map yang agak bagus, bentuknya seperti map ijazah. Makanya mereka berinisiatif,” bebernya.
Ia menambahkan, sejak tahun lalu, pihak sekolah juga sudah tidak melaksanakan kegiatan perpisahan. Namun, orang tua berinisiatif untuk mengadakan perpisahan dengan mengumpulkan dana sendiri. Bahkan, pihak sekolah menjadi tamu undangan.
“Jadi yang berinisiatif itu perwakilan kelas. Orang tua berinisiatif di kelas. Tidak resmi dari sekolah dan komite. Jadi baru sebatas obrolan saja beberapa orang tua,” katanya.
“Bahkan belum terjadi pengumpulan dana. Baru sebatas informasi saja di kalangan internal segelintir orang tua,” imbuhnya.
Namun, karena khawatir informasi tersebut dapat ditafsirkan lain, pihak sekolah akhirnya mengeluarkan surat edaran tanggal 22 Januari 2020 yang memberhentikan seluruh program akhir tahun kelas IX tahun pelajaran 2019/2020 tentang biaya kegiatan sebagaimana yang tercantum di dalam pesan itu.
Ia pun setuju kasus ini diusut tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ia ingin agar situasi di Kota Bandung tetap kondusif.
“Ini kan sempat meresahkan. Jadi memang lebih baik ini segera diselesaikan agar jangan sampai terjadi lagi. Karena akan mengganggu,” ucap Dani.
“Sekolah sudah menghentikan seluruh prosesnya. Jadi tidak ada kegiatan akhir tahun,” tegas Dani.
Sumbangan dan Pungutan
Sementara itu terkait sumbangan orang tua, Kepala Seksi Kurikulum Pembinaan dan Pengembangan SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bambang Ariyanto menerangkan bahwa hal tersebut tidak dilarang, asalkan tidak membebani orang tua serta diketahui oleh sekolah dan komite. Sebab ia paham bahwa sekolah memiliki keterbatasan soal pembiayaan hal-hal di luar kegiatan belajar mengajar.
“Sumbangan itu diperbolehkan asal bersifat suka rela, tidak mengikat, dan tidak berdasarkan kesepakatan dan pengkondisian. Harus murni inisiatif dari pihak yang akan memberikan sumbangan,” ucap Bambang.
Ia pun menegaskan, sumbangan orang tua untuk keperluan apapun tidak boleh membebani keluarga yang kurang mampu, apalagi sampai dipaksakan.
“Yang kurang mampu jangan dipungut. Jangan ada yang orang tuanya tidak merasa dipungut dan terpaksa,” jelasnya. (rls)