Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, Tono Rusdiantono.

Bandung – Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung melakukan pendataan secara cermat kepada masyarakat yang merupakan syarat mutlak penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Pendataan penerima PKH dilakukan oleh tim dan terdaftar dalam basis data terpadu Dinas Sosial.

“Ada tim pendamping PKH dari pemerintah Kota Bandung dan Dinas Sosial. Dan PKH itu semuanya terdaftar di kita di basis data terpadu,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, Tono Rusdiantono kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.

Menurut Tono, ada beberapa syarat untuk sebuah keluarga masuk dalam program PKH. Syarat tersebut antara lain, penerima adalah seorang ibu yang mempunyai anak sedang sekolah atau ibu yang sedang menyusui.

“PKH dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang sesuai dengan persyaratannya, Penerima PKH itu syaratnya harus ibu punya anak yang sedang sekolah, orang tua yang sudah sepuh di atas 60 tahun, atau ibu sedang menyusui, jadi tidak sembarangan,” ujar Tono.

Dinas Sosial kota Bandung mencatat jumlah PKH tahun 2018 mencapai 37.687 Kepala Keluarga (KK) atau naik dibanding tahun 2017 yang sebanyak 21.957 KK.

Tono menegaskan, kenaikan ini terjadi karena nominal bantuan naik sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.