Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2018.

Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai menyosialisasikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018. Sosialisasi dilakukan karena PPDB Kota Bandung tahun ini berbeda dibanding PPDB tahun lalu.

Menurut tim penyusun Perwal PPDB Kota Bandung Edy Suparyoto proses PPDB pada tahun 2018 ini adalah menerapkan sistem zonasi. Namun ada lima sekolah di kota Bandung yang tetap bertahan menggunakan sistem sebelumnya. Kelima sekolah tersebut adalah SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7,  SMPN 14 dan SMPN 44 yang masih menggunakan jalur akademik.

“PPDB tahun ini 90 persen zonasi, hanya masih ada 5 sekolah yang bertahan yakni SMPN 2,5,7, 14 dan 44. Di sana jalur akademik 40 persen, sisanya 15 persen jalur zonasi, 20 persen rawan putus melanjutkan (RPM),” ujarnya.

Edy juga mengatakan PPDB tahun ini memiliki aturan yang berbeda dari tahun lalu terkait peserta didik luar Bandung. Calon siswa dari luar kota Bandung bisa masuk zonasi, kuota yang tersedia 10 persen namun itu pun hanya berlaku di 16 SMPN yang lokasinya di sekitar perbatasan.

Menurut Edy, penerapan zonasi dalam Perwal  PPDB bertujuan untuk menghilangkan istilah sekolah favorit atau sekolah unggul menjadi sekolah di sekitar rumah.

“Dengan sekolah yang dekat rumah, anak jadi tidak mudah capek, stres karena macet, bawaan tas berat pun tidak terlalu membebani,” ungkap Edy.***

Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung