Debat Paslon Perlu Aturan dan Sanksi Tegas

Bandung – Waasintel Kodam III Siliwangi, Letkol Kav. Sindu Hanggara, mengingatkan perlunya MoU atau kesepakatan para Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan debat damai.

“Upaya ini diperlukan agar tidak lagi terjadi masalah seperti yang terjadi pada debat publik ke-2 di Balairung Universitas Indonesia Depok beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Kabinda Jabar, Mayor Infantri Sajidin Riswandi mengatakan, perlunya aturan main yang harus dibuat secara jelas termasuk sanksi, agar jangan sampai ada provokasi yang berdampak luas.

“Apalagi dampaknya bukan hanya di lokasi debat, tetapi juga bisa meluas di luar sehingga perlunya aturan dan sanksi yang tegas,” kata Sajidin, dalam rapat persiapan debat publik ke tiga Paslon Gubernur Jabar di Ruang Rapat Pleno KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (18/6/2018).

Menurut Sadijin, debat publik harus menjadi wajah Jawa Barat yang mencerminkan filosofi silih asah, silih asih, dan silih asuh sehingga apa yang kita tonton menjadi sebuah tuntunan bagi masyarakat yang melihatnya.

Sedangkan perwakilan Kasatpol PP Provinsi Jabar, Kamarul Bahri, menekankan pentingnya teknis pengamanan selama Debat Publik Paslon.

“Kita harus belajar dari pengalaman debat di UI, namun pada intinya semua pihak siap mengawal agenda ini,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan kembali menggelar Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Rencananya debat berlangsung di Grand Ballroom Sudirman Jl. Jenderal Sudirman Bandung, Jumat (22/6/2018) mendatang.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung