Cuti Bersama Lebaran, ASN Kota Bandung Wajib Upacara 1 Juni

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Bandung – Pemerintah Kota Bandung menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1440 H melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 367 Tahun 2019. Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada surat tersebut, cuti bersama ASN disebutkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

“Hari Kamis (30 Mei 2019-red) libur. Jumat (31 Mei 2019-red) masuk. Tanggal 1 Juni upacara. Wajib,” ucap Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Yayan menegaskan, akan memberikan sanksi bila ada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni 2019. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan.

“Apabila tidak upacara maka dia akan dikenai potongan TKD (Tunjangan Kerja Dinamis) 4%,” ungkapnya.

Para ASN akan kembali efektif melayani warga pada Senin, 10 Juni 2019. Pihaknya tidak akan memberikan cuti tambahan kepada ASN. Izin diberikan hanya untuk alasan khusus.

“Masuk lagi hari Senin. Wajib dan tidak ada memberikan cuti, sesuai edaran Pak Menteri, kecuali sakit, keperluan sangat khusus: sakit, menikah, ada yang meninggal, dan sebagainya,” katanya.

Ia pun tak segan memberikan sanksi bila ada ASN yang memperpanjang liburnya tanpa izin. Pasalnya, BKPP telah menerima arahan Kementerian PANRB untuk melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN kepada kementerian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Kementerian PANRB meminta pemerintah setempat untuk memberikan hukuman disiplin jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019. Perbuatan itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap ketidakhadiran dipotong 4%,” tegas Yayan.***