Bandung –  Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya kebakaran.

Perlu diketahui bahwa sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik persil harus memasang instalasi listrik ke instalatir resmi lalu menguji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)  yang mengeluarkan SLO resmi (PPILN/KONSUIL dll).

Setelah pelanggan memiliki SLO, PLN akan melakukan penyambungan listrik ke kWh meter, tanpa SLO listrik tidak dapat di nyalakan. yang harus diketahui Pelanggan adalah kewenangan PLN adalah sampai dengan batas kWh meter/ MCB. Adapun instalasi listrik yang ada di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik persil.

Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan mengatakan, PLN memasang alat pengaman (MCB) di kWH meter agar jika terjadi arus pendek maka seluruh listrik di rumah tersebut akan otomatis padam. Namun, ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi korslet, salah satunya adalah karena adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai.

“Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya dan daya terdaftar. Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri,” ucap Iwan, melalui rilis yang diterima prssnibandung.com, Kamis (13/6/2019).

Menurut Iwan, Sesuai SPJBTL, pemilik persil juga harus membayar listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh nya dan tidak boleh mengotak atik kWh meter karena didalamnya ada pengaman dan jika pelanggan menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.

“Apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik. Selain berpotensi menyebabkan korsleting sehingga dapat menyebabkan kebakaran, hal tersebut juga menyebabkan tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.