Canggih, Tanda Tangan KK dan Akta Kelahiran Kota Bandung Berbasis Digital

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (22/3/2019).

Bandung – Guna memangkas birokrasi dan menghindari pemalsuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan tanda tangan elektronik untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Nantinya berupa barcode yang sangat sulit untuk dipalsukan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai, lahirnya inovasi tanda tangan elektronik menjadi momentum penting untuk meningkatkan layanan kependudukan. Apalagi, dokumen-dokumen seperti KTP maupun Kartu Keluarga merupakan kebutuhan dasar warga.

“KTP dan Akta kelahiran dibutuhkan banyak instansi sebagai dokumen yang menguatkan seseorang dapat memperoleh layanan atau tidak,” ungkapnya dalam Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Grand Aquilla, Jumat (22/3/2019).

Namun begitu, Yana mengakui, masih banyak orang abai terhadap dokumen penting tersebut. Hadirnya inovasi itu agar pelayanan kependudukan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

“Tanda tangan elektronik merupakan terobosan baru sehingga masyarakat tidak harus menunggu tanda tangan basah. Kepala Dinas bisa mengakses melalui gadget dari jarak jauh dan dilakukan dimana saja meskipun yang bersangkutan tidak sedang di kantor,” jelasnya.

Yana melanjutkan, Pemkot Bandung berkewajiban menyosialisasikan kepada berbagai instansi seperti Polisi, TNI, Rumah Sakit, Perbankan dan lainnya. Agar tidak terjadi miskomunikasi dan warga mendapatkan kepastian.

“Inovasi ini melengkapi berbagai inovasi lainnya dari Disdukcapil seperti e-Punten, Mepeling, Salaman dan lain-lain. Harapannya layanan administrasi kependudukan semakin cepat dan akurat. Petugas menjadi ringkas dalam bekerja serta warga menjadi puas,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni mengatakan, inovasi tanda tangan elektronik untuk mempermudah masyarakat. Saat ini baru berlaku untuk kartu keluarga dan akta kelahiran.

“Inginnya masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Biasanya bisa sampai satu minggu. Karena bisa sampai 5.000 tanda tangan per hari. Akta kelahiran per hari bisa mencapai lebih dari 550. Harapannya bisa selesai satu hari,” katanya.***