KILASBANDUNGNEWS.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan mereka untuk mengadukan kepada para pimpinan DPRD menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, point d diktum ketujuh telah merugikan buruh dan liberal tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Point d diktum ke tujuh SK Gubernur memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah Provinsi Jabar, ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan UMK melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal,” ujarnya.

Roy mrnyatakan, upah minimum merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/ buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88, Setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

“Untuk melindungi bagi para pelaku usaha yang tidak mampu membayar UMK yang ditetapkan pemerintah para pelaku usaha boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, sehingga point d diktum ketujuh surat keputusan Gubernur tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus dicabut, tegasnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.