Buruh Apresiasi Dicabutnya Pergub Jabar No.54/2018

Perwakilan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. (Foto: Suparno-prssnibandung)

Bandung – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil yang mencabut Peraturan Gubernur No.54 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Upah Minimum di Daerah.

Menurut Ketua KSPSI, Roy Jinto, pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh khususnya yang ada di Jawa Barat.

“Pergub tersebut mengeliminir adanya UMSK karena harus dipaksakan bahwa UMSK itu harus melalui kajian yang begitu ribet,” kata Roy, dalam sebuah acara di Hotel Sutan Raja, Jln. Talaga Bodas No. 66, Bandung, Kamis (1/11/2018).

Roy menyatakan, dalam Pergub tersebut sudah langsung ditetapkan formula penghitung UMK-nya, sedangkan dalam Undang-undang UMK ditetapkan berdasarkan KHL, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Pergub tersebut ini menjadi salah satu alasan pengusaha untuk tidak mau berunding karena menghindari kesepakatan dan kita nanti akan memberikan masukan yang komprehensif dilihat dari tinjauan akademis,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menyatakan, dicabutnya Peraturan Gubernur Jawa Barat No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat karena belum memuat visi dan misi gubernur baru.

“Pergub ini ditandatangani di periode sebelum kami dan akan membuka ruang dialog lebih dahulu dengan buruh untuk poin tertentu yang belum terakomodir,” ujarnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro