Bandung – Kementerian Agama mensyaratkan penggunaan bumbu masak, teh, dan kopi Indonesia dalam penyediaan katering jemaah haji di Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, persyaratan ini disanggupi oleh para perusahaan penyedia katering di Saudi. Menurut Nizar, hal ini sudah disampaikan kepada sejumlah perusahaan bumbu masak nasional dan sedang dalam proses ekspor.
“Perusahaan bumbu masak di Indonesia saat ini sedang memproses ekspor ke Saudi,” jelas Nizar Ali di Jakarta, Kamis (26/04/2018).
Penyediaan katering jemaah haji di Makkah sudah selesai. Sebanyak 36 perusahan sudah terpilih. Kini, tim penyediaan katering tengah fokus untuk finalisasi layanan katering di Madinah dan bandara.
Menurut Nizar, dalam proses pengadaan, pihaknya menetapkan empat syarat dalam kontrak penyedia jasa konsumsi. Selain bumbu, juru masak yang bekerja juga harus orang Indonesia.
Kemenag juga mensyaratkan keikutsertaan juru masak dalan diklat sertifikasi ahli yang akan digelar jelang operasional. “Syarat berikutnya adalah penggunaan produk teh dan kopi Indonesia untuk diminum jemaah saat sarapan pagi,” ujarnya.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis menambahkan, bahwa selain bumbu masak, juga akan dilakukan ekspor bahan makanan lainnya. “Bahan baku makanan Indonesia, termasuk ekspor ikan patin dari Indonesia. Semuanya sedang dalam proses pengiriman ke Saudi,” tuturnya.***
Sumber: prfm