Bandung – Pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita ke-3, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kerja negara kesatuan pembangunan desa yang dilaksanakan untuk melaksanakan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Janjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, Dodi Herlando mengatakan, merujuk terhadap aturan tersebut pihaknya telah melakukan Pendataan Potensi Desa (Pordes) yang merupakan kegiatan sensus terhadap seluruh wilayah administrasi terendah setingkat desa/ kelurahan termasuk pendataan di kecamatan dan kota/ kabupaten.

“Pordes dilaksanakan tiga kali dalam 10 tahun, pada 2018 dilaksanakan pada bulan Mei 2018 secara sensus terhadap seluruh Desa/ Kelurahan/ Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), Kecamatan dan Kota/Kabupaten,” kata Dodi, di Kantor BPS Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Menurut Dodi, wilayah administrasi pemerintahan yang masuk dalam Pendataan Potensi Desa (Pordes) harus memenuhi tiga syarat, yaitu, memiliki wilayah, berpenduduk serta memiliki pemerintahan desa dan berdasarkan Pordes 2018, di Jawa Barat terdapat 5.957 wilayah setingkat desa, 627 kecamatan dan 27 kota/ kabupaten.

“Jumlah desa sesuai Pordes 2018 sebanyak 5.312 dan kelurahan 645 atau bertambah 4 kelurahan dibanding tahun 2014,” ujarnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.