Boleh Beri Sumbangan Pendidikan, Asal Sesuai Mekanisme

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan sumbangan dana pendidikan diperbolehkan selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Partisipasi dari pihak lain termasuk orang tua masih memungkinkan.

“Kalau ada partisipasi, boleh. Selama itu tidak mengikat, enggak ada kaitannya sama nilai dan selama ikhlas ‘ridho keur korban merdeka mah’, boleh,” ungkapnya di Balaikota, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Yana melontarkan hal tersebut terkait adanya pemeriksaan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat terhadap Kepala SMPN 2 Bandung dan kedua stafnya pada Senin (18/2/2019) kemarin.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pungli di dalam pembuatan taman di sekolah yang termasuk sekolah berwawasan lingkungan atau Adiwiyata.

Menurut Yana, sekolah membutuhkan partisipasi orang tua karena negara belum bisa memenuhi semua kebutuhan. Tetapi partisipasi orang tua harus melalui mekanisme musyawarah dengan Komite Sekolah.

“Kalau memang ada partisipasi orang tua, sekolah harus koordinasi dengan komite sekolah. Gak bisa ujug-ujug,” ujar Yana yang juga Ketua Komite SMAN 5 Bandung.

Yana menyarankan, kepada semua pihak agar mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia mencontohkan, sekolah anaknya pun berhasil membangun karena ada partisipasi orangtua.

“Banyak juga yang mau bantu,” tuturnya.

Seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, terkait kasus dugaan pungli kepala SMPN 2 Bandung, Yana mengaku belum mengetahui secara detail. Namun pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyatakan bahwa saat ini permasalahan dugaan pungli di SMPN 2 Bandung sedang ditangani oleh Tim Saber Pungli Kota Bandung.

“Tindaklanjutnya seperti apa nanti setelah ada rekomendasi dari Inspektorat sebagai Tim Saber Pungli Kota Bandung,” tuturnya.***