Bandung – Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung kembali terendam banjir, Sabtu (21/4/2018) malam. Salah satu yang terparah terjadi di Jalan Dr.Junjuran-Pasteur.
Kepala Pusat Data dan Informasi Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyayangkan Kota Bandung yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan daerah rawan bencana wajib membentuk BPBD.
“Karena BPBD itu memiliki 3 fungsi yakni kordinasi, komando dan pelaksana,” ujar Sutopo kepada PRFM, Minggu (22/4/2018).
Sebab lanjut Sutopo, penanggulangan bencana tidak bisa dilimpahkan kepada Dinas yang ada di Pemkot Bandung.
“Selama ini urusan bencana dilimpahkan ke Diskar PB Kota Bandung, tentu itu tidak bisa, karena Dinas itu urusannya teknis,” sambungnya.
Kalau ada BPBD tambah Sutopo, tentu lembaga tadi bisa mengkordinir dengan SKPD terkait. Sutopo menambahkan, BPBD bukan satu-satunya dalam penanggulangan bencana, namun merupakan instrumen.
“Mengingat Kota Bandung selain banjir juga terancam gempa, baik yang di selatan Jawa Barat, Samudera Hindia maupun di jalur sesar yang ada di darat seperti jalur Lembang, itu bisa terjadi kapan saja. Maka kita harus siap, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi bencana,” sambungnya.
Lebih lanjut Sutopo menuturkan, sampai saat ini ia masih mempertanyakan kenapa Pemkot Bandung masih enggan membentuk BPBD, padahal potensi bencana di Kota Bandung tergolong tinggi.
“Tidak sulit untuk membentuk BPBD, kota-kota lain juga nyatanya bisa membentuk dengan mudah dan sudah berfungsi dengan baik seperti Jakarta, Semarang dan kota-kota besar lainnya,” tandasnya.***
Sumber: prfmnews.com