Bandung – Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjaring 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kerja, Kamis (2/4/2019). Keenamnya terancam terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dari 6 ASN, 2 orang di antaranya terjaring di Bandung Indah Plaza, seorang di Riau Junction, dan sisanya di Bandung Elektronik Center. Tim gabungan ini terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Menurut Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan A. Brillyana, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin.
“Ini merupakan arahan dari pak sekda untuk menertibkan para ASN yang keluar di jam kerja. Kita sekarang terus menerapkan kedisiplinan kepada ASN mengenai jam kerja. Kalau harus keluar, wajib ada surat dari pimpinanannya,” ujar Yayan di sela-sela penertiban.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak nyata Pemkot Bandung memberantas tindakan korupsi terutama korupsi waktu. Sebagai informasi, jam istirahat dari ASN yaitu pada pukul 12.00- 13.00 WIB.
“Ini tindak nyata kami dalam memberantas tindakan korupsi, terutama korupsi waktu. Kami akan berikan sanksi kepada para pelanggar. Mulai dari pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis) sebanyak 10 persen dan akan kami laporkan kepada atasannya untuk diberikan pembinaan,” jelas Yayan.
Yayan mengimbau kepada seluruh PNS Kota Bandung untuk tertib dan taat terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai target pekerjaan terbengkalai akibat tindakan yang tidak perlu.
“ASN harus selalu taat terhadap aturan yang berlaku. Target kinerja ASN Kota Bandung sudah jelas dan terukur. Jangan sampai waktu terbuang, target tidak tercapai. Ini sangat merugikan masyarakat dan Pemkot Bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut sampai tidak ada lagi ASN yang mangkir saat jam kerja.
“Alhamdullilah kegiatan kami hari ini lancar. Penertiban akan terus berjalan sampai tidak ada lagi yang mangkir,” tegasnya.
“Jangan melanggarnya. Jika ketahuan akan didata dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.***