KILASBANDUNGNEWS.COM – Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi menggasak perhiasan emas berat total 30 gram di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Pelaku pencurian perhiasan emas berinisial AS (41) asal Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pekalipan Selatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Pelaku AS ditangkap tim Reskrim Polres Cirebon Kota tanpa perlawanan saat sedang bersantai di rumah kontrakannya pada Sabtu, 28 Mei 2022.Ia sehari-hari diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, AS ditangkap akibat perbuatannya mencuri perhiasan emas berupa cincin dan gelang di rumah korban seorang warga Pekalipan, CN.

CN sebelumnya melapor ke polisi bahwa ia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu sekira pukul 10.00 WIB yang terjadi di rumahnya.

“AS mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada di lemari pakaian kamar tidur,” ungkap Apriani, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar pada Senin, 30 Mei 2022.

Ia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka berada di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

( sumber : prfmnews.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.