KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino

KILASBANDUNGNEWS.COM – KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara. KPK mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini Tim Jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

“Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD 1,99 juta kepada perusahaan HDHM China,” katanya.

“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi,” tambahnya.

“Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Minggu (8/5).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00,” ucap majelis tinggi. ( sumber : detik.com )