KILASBANDUNGNEWS.COM – Polisi menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster sebanyak 61.398 ekor.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga orang tersangka yakni UJ, N, dan RH.

Pengungkapkan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan benih lobster di daerah Muara Angke, Jakarta Utara.

Kepolisian lantas melakukan patroli dan pada Minggu (11/7) sekitar pukul 01.15 WIB ditemukan dua kendaraan yang dicurigai.

“Didapati dua unit kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah sterofoam dari mobil satu ke mobil lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi dari styrofoam tersebut.

Diungkapkan David, dari pengecekan itu diketahui bahwa isi dari styrofoam tersebut adalah bungkusan plastik berisi benib lobster.

“Sebelas dus styrofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai Rp6.139.800.000,” ujarnya.

Davis menuturkan ketiga tersangka tidak dapat surat-surat atau dokumen terkait belasan sterofoam berisi benih lobstet tersebut.

Kemudian, berdasarkan keterangan para tersangksa, benih lobster itu berasal dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan akan dikirim ke daerah Lampung.

“Rencana akan dikirim ke Lampung. Ini masih kita kembangkan terus. Kemungkinan akan dikirim ke luar negeri melalui jalur-jalur tikus Sumatera,” ucap David.

Lebih lanjut, David menduga bahwa para tersangka sengaja memanfaatkan situasi PPKM Darurat saat ini untuk melakukan penyelundupan tersebut.

“Ada indikasi mereka coba mengelabui petugas di masa PPKM Darurat ini yang mana jalur-jalur diperketat.

Sehingga mereka mencoba menggunakan sektor esensial dari Muara Angke terkait dengan distribusi ikan dan bahan pangan lainnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP. (Sumber: cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.