KILASBANDUNGNEWS.COM – Cerita First Travel belum berakhir. Terakhir, aset First Travel yang didapat dari uang jemaah umrah dirampas negara. Di sisi lain, harta mafia narkoba sebesar Rp 142 miliar malah dibalikin ke mafianya, Murtala. Adilkah?
Seperti dilansir Detik News, Senin (2/12/2019), kasus bermula BNN Pusat menggerebek tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 16 November 2016. Dari penggerebekan ini, BNN menengarai kekayaan Murtala dari bisnis narkoba yang dijalaninya sejak 2013.
Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen.
Pada, 24 Juli 2017, jaksa menuntut Murtala dijatuhi dengan UU Pencucian Uang dan dijatuhi 20 tahun penjara serta aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Pada 28 Juli 2017, majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Namun hukuman itu disunat lima bulan setelahnya. Pengadilan Tinggi Aceh memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Di tingkat kasasi, hukuman Murtala tidak terlalu banyak berubah. Pada 4 Mei 2018, MA hanya menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala tetap diputuskan dikembalikan untuk Murtala. Duduk sebagai hakim dalam perkara ini Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara,” ujar majelis kasasi merampas aset First Travel yang juga diketuai Andi Samsan Nganro.
Perampasan aset First Travel untuk negara ini sontak membuat jemaah kaget. Salah seorang jemaah mengaku pasrah, namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT.
“Saya dan beberapa teman masih menggugat, yang digugat kan jaksa. Tapi ya sudah inkrah, nanti tanggal 25 (November) ada keputusan. Tetapi kalau saya, sudahlah, semua jemaah sudah ikhlas. Artinya begini, ya sudah, serahkan kepada Allah, kalaupun (uang) tidak dikembalikan, biarlah mereka yang mengambil hak dilaknat Allah,” kata salah seorang korban, Ade Mustafa.
Bila aset jemaah First Travel dirampas negara, sedangkan aset bandar narkoba ratusan miliar dikembalikan ke mafia narkoba, apakah putusan itu sudah adil?***