KILASBANDUNGNEWS.COM – Serikat pekerja di Jawa Barat saat ini terus mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jabar untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah.

Terkait masalah tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memberikan tanggapan, bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah sudah pernah diterbitkan sebelumnya.

Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan “Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan”

“Sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Stuktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut. Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung,” ucap Ning, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024)

Ning menyatakan bahwa Apindo Jabar sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Stuktur dan Skala Upah. Dan berharap sikap PJ Gubernur Jabar mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat.

“Kami mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Stuktur dan Skala Upah,” tuturnya.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, Ning Wahyu Astutik mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

“Apindo Jabar menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan,” ujarnya.

Ning menuturkan bawa saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jabar dihadapkan pada sejumlah tantangan. Dimana jumlah pengangguran Jabar tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional.

“Kemudian ditambah dengan jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, di mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45% dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55% lulusan yang mencari pekerjaan,” jelasnya.

Dari segi investasi, secara nasional Jabar mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama 6 tahun berturut-turut. Pada tahun 2023, realisasi investasi Jabar sebesar 210,6 Trilyun atau menyumbang 14,84 % dari total nasional, di mana realisasi investasi terbesar ada pada sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (18,5%); dilanjutkan dengan sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (13,7%); sektor Industri Logam, Mesin dan Elektronika (9,1%) ; dan sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat Transportasi Lain (8,8%). Dari realisasi investasi tersebut dapat terlihat bahwa investor yang masuk saat ini lebih banyak padat modal dengan mengutamakan high technology dan automation.

“Seiring waktu Jabar memang harus bertransformasi ke industri padat modal, namun untuk saat ini, dengan background pengangguran tertinggi adalah lulusan SMA/K, diikuti SD, SMP, dan Perguruan Tinggi, maka dalam masa transformasi ini, Industri padat karya masih sangat dibutuhkan. Padat karya sendiri memiliki persaingan usaha yang luar biasa, bukan saja antar negara bahkan antar propinsi,” paparnya.

Ning mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja, karena seiring bertambahnya jumlah penduduk Jawa Barat maka semakin banyak pula jumlah angkatan kerja, jumlah lulusan, dan juga jumlah pencari kerja. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.