Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, saat menerima pengelola tempat hiburan di Kota Bandung yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B), Balai Kota Bandung, Jumat (19/6/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) Rully Pangabean menanyakan kepada Pemkot Bandung khususnya Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19, kapan mereka bisa mulai beroperasi.

Pasalnya sudah 3 bulan hampir 4 bulan, ke 90 pengusaha pub, karoke, spa dan hiburan lainnya tergabung di P3B menanggung beban sekitar 6.000 karyawannya.

“Setelah 3 bulan vakum hampir 4 bulan maka kami mohon kepastikan  kepada pemkot untuk mengetahui kepastian kapan kami bisa beroperasi dan bagaimana protokol kesehatannya,” jelas Rully usai bertemu Sekda sekaligus ketua harian gugus tugas Ema Sumarna di Balai Kota, Jumat (19/6/2020).

Rully pun menegaskan jika masih belum diperbolehkan buka, kemungkinan pihaknya akan memberhentikan para karyawannya.

“Kalau tidak boleh saya mau PHK, karena selama ini kita udah nanggung masa nanggung terus, kalau buka mungkin tidak untung apalagi hanya 30 persen tapi paling tidak karyawan bisa bekerja. Mereka sekarang dirumahkan jadi miskin, suka datang ngeluh, kan itu juga jadi beban, butuh hidup dan lainnya,” keluhnya.

“Kami siap jika melanggar otomatis kami siap tutup lagi. Kan pandemi ini, kita semua sama merasakan. Kami tidak bisa bilang waktu sampai kapan kami bisa begini tapi ini udah ngeap. Hanya kalau karyawan udah puluhan tahun bekerja masa kita phk, kan kasihan,” pungkasnya.

Rully menyatakan, sekitar 90 pengelola tempat hiburan siap bekerja sama mengikuti regulasi pemerintah. Para pengusaha bersedia jika operasional dilakukan secara bertahap.

Rully mengungkapkan, dalam waktu dekat ini para pengelola tempat hiburan akan mencoba menyiapkan segala ketentuan guna memenuhi standarisasi protokol kesehatan secara maksimal. Jika telah siap, akan coba berkoordinasi kembali dan uji coba simulasi.

“Otomatis kita akan patuh. Mungkin tidak akan untung, tapi minimal bisa jalan dulu dan pegawai juga bisa teratasi. Mudah-mudahan ini solusi awal. Kita lihat perkembangan juga,” kata Rully.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan belum mengizinkan tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Pasalnya Kota Bandung masih berada dalam zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) Proporsional.

“Belum (diizinkan). Kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” ucap Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema menyatakan hal itu usai menerima audiensi Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata. Ia menegaskan, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi karena Kota Bandung masih zona kuning penyebaran Covid-19.

Untuk pembukaan tempat hiburan tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Hal itu mengingat potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif.

Apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi, maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Kalau pun nanti meraka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” bebernya.

Ema memberikan gambaran, protokol kesehatan paling dasar, yaitu penggunaan masker, sarung tangan, dan face shiled bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk cuci tangan atau handsanitizer dan menyiapkan skema penanganan apabila ditemukan kasus dugaan paparan Covid-19.

“Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” imbuhnya. (EVY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.