KILASBANDUNGNEWS.COM – Untuk menghadapi kecenderungan liberalisasi penerbangan dunia, Indonesia harus mempunyai kebijakan baik dalam maupun luar negeri. Demikian dikemukakan Pilot Indonesia, Kolonel Dr. Supri Abu, dalam seminar Pengembalian Kontrol Flight Information Region (FIR) di Atas Wilayah Kedaulatan NKRI dari Singapura, yang diselenggarakan dalam rangkaian Silver Reunion Perkumpulan Ikatan Penerbang Curug 53, pada Sabtu (18/1/2020).
Menurut Supri, kebijakan luar negeri bertujuan agar Indonesia mampu merebut pasar ASEAN dengan jalan perbaikan pelayanan penerbangan, kerjasama antar operator penerbangan nasional, dan merebut rute-rute penerbangan internasional. Adapun kebijakan dalam negeri bertujuan untuk menjadi pihak yang bertahan dengan kebijakan peningkatan pelayanan penerbangan internasional dan mempertahankan kebijakan penggunaan wilayah udara seperti dalam UU No.1/2009.
“Untuk kepastian hukum, terdapat konsep pemidanaan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing yang harus dituangkan dalam UU tentang penggunaan wilayah udara. Tujuannya demi terciptanya sinkronisasi peraturan perundangan menyangkut institusi yang menegakkan hukum di wilayah udara,” tuturnya.
Supri mengatakan, untuk kearah tersebut diperlukan juga konsep baru posisi ADIZ yang berhubungan dengan penegakan hukum. Pertama, Kohanudnas sebagai penegak hukum harus mampu mendeteksi sedini mungkin dan mampu melakukan tindakan penegakan hukum sebelum pesawat pelanggar memasuki wilayah udara NKRI.
“Kita juga memerlukan sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum yaituseperti alat deteksi dini dapat berupa radar, satelit, pesawat rotary maupun fix wing yang dapat melakukan pencegatan dan atau pemaksaan mendarat yang bisa diterbangkan setiap saat dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya (Parno)