KILASBANDUNGNEWS.COM – Rencana pembangunan alun-alun Kabupaten Bekasi dipertanyakan. Sarana infrastruktur publik itu dinilai tidak direncanakan dengan matang. Kajian belum dilakukan namun anggaran justru telah diajukan.
“Keberadaan alun-alun menurut saya baik sebagai sarana publik dan tentunya sangat penting. Namun, kalau caranya tidak baik juga malah jadi kendala,” kata Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, Seperti dilansir Pikiran Rakyat, Rabu (13/11/2019).
Pembangunan alun-alun sebenarnya merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat di setiap kabupaten/kota. Di Kabupaten Bekasi, Pemprov rencananya membangun alun-alun di tanah seluas 5 hektare dengan anggaran Rp 10 miliar. Syaratnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menyediakan lahan untuk itu.
Belakangan, penentuan lahan pembangunan alun-alun dipertanyakan. Soalnya, pemkab berencana membangun di luar ibu kota Kabupaten Bekasi, yakni Cikarang Pusat. Pemkab justru berencana membangun alun-alun di sekitar Kali Ulu, Cikarang Utara.
Lebih dari itu, anggaran untuk pembebasan lahan alun-alun pun telah diajukan. Dalam Kebijakkan Umum Anggaaran – Prioritas Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS), tercantum anggaran Rp 37,5 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan alun-alun di dekat kediaman Bupati Eka Supria Atmaja itu.
Padahal, di sisi lain, kajian untuk pembangunan alun-alun serta di mana lokasinya justru belum dilakukan. Bahkan, kata Cecep, pembangunan alun-alun tidak pernah dibahas sebelumnya dengan dewan.
“Jadi belum ada pembahasan sebelumnya dengan kami di Komisi III. Ini tiba-tiba ada anggaran untuk pembebasan lahan, padahal dibahas juga belum. Padahal seharusnya dibahas dulu di komisi sebelum naik pada anggaran. Kegiatannya sebenarnya tidak salah, tapi prosesnya ini ada yang dilewati,” ucap dia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III ini, salah satunya membidangi infrastruktur.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pengajuan anggaran pembebasan lahan pun dilakukan tanpa ada kajian yang menguatkan. “Harusnya anggaran diajukan berdasarkan kajian yangkuat. Feasibilty study (studi kelayakan)-nya justu belum jadi tapi anggaran sudah masuk,” ucap dia.
Jika berdasarkan pada kebutuhan lahan alun-alun, Pemkab Bekasi sebenarnya masih memiliki puluhan hektar lahan fasos fasum yang bisa digunakan, salah satunya di sekitar Cikarang Pusat.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi membantah pembangunan alun-alun direncanakan secara tiba-tiba. Sesuai ketentuan pembangunan alun-alun telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Banggar DPRD Kabupaten Bekasi.
Namun begitu, diakui dia, studi kelayakan pembangunan alun-alun belum rampung. Maka dari itu, penentuan lokasi pembangunan pun belum diputuskan. “Untuk lokasi belum ditentukan secara pasti, terkait penempatan lokasi nantinya bisa ditentukan setelah FS rampung dan dipublikasi bersama dengan anggota DPRD,” ucapnya.
Slamet mengatakan, penentuan lokasi pembangunan alun-alun akan mengikuti kriteria yang diberikan Pemprov. Dengan kriteria tersebut, ada kemungkinan alun-alun dibangun di luar kawasan ibu kota.
“Adapun kriteria alun alun yaitu lokasinya jalan utama, dekat dengan masyarakat, dan luasan lahan sekitar 5 hektare. Jadi kami belum tentukan lokasinya. Penempatan lokasi sesuai dengan keinginan pemerintah provinsi dan lokasi atas kesepakatan bersama dengan DPRD, sebab pembangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan public sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Eka Supria Atmaja membantah pembangunan alun-alun dilakukan di dekat kediamannya. Menurut dia, Cikarang Utara hanya sebagai lokasi kandidat karena letaknya berada di tengah perkotaan serta dilintasi jalan utama.***