Bandung – Masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya yang memiliki kendaraan bermotor dan akan melakukan uji emisi, tidak perlu bingung karena Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo) Kota Bandung, telah menunjuk sejumlah bengkel yang siap untuk tempat uji emisi.
Pengurus Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo) Kota Bandung, Dian Rusdiana mengatakan, jika masyarakat akan melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang dimilikinya, Asbekindo Kota BandungĀ telah menyiapkan 52 bengkel resmi yang siap melakukan uji emisi.
“Untuk bengkel yang tertunjuk itu ada 52 dan bisa di cek di www.ujiemisi.co.id. untuk bengkel resmi itu semuanya sudah bisa melakukan uji emisi,” kata Dian, di acara Jabar Punya Informasi (Japri), Kamis (26/7/2019).
Menurut Dian, bagi kendaraan yang lolos uji emisi, maka kendaraan yang telah di cek dan layak maka akan diberi stiker dan ditempekan di bagian kaca deoan sebelah kiri serta pemilik kendaraan yang telah diuji emisi akan diberi sertifikat dari pihak bengkel.
“Untuk stiker dan sertifikat bisa dimintakan kepada pihak bengkel dan berlakunya 1 tahun semenjak pengecekan atau uji emisi dan mungkin ada biaya tergantung kebijakan bengkel masing-masing,” ucapnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro