Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Prof. Ismunandar.

Bandung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia bersama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan kerjasama terkait penempatan para mahasiswa untuk magang di sejumlah proyek yang dilakukan Kementerian PUPR.

Menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti, Prof. Ismunandar, pengalaman praktis mahasiswa dilapangan itu sangat penting untuk mngembangkan kemampuan setelah sebelumnya mendapat pendidikan formal di kampus.

“Kementerian PUPR sekarang sedang banyak mengerjakan proyek infrastruktur karenanya perlu juga tenaga yang mumpuni khususnya tenaga kerja yang bersertifikasi,” katanya.

Ismunandar mengatakan, sekarang ini tenaga kerja yang bersertifikasi sangat diperlukan di sektor pembangunan infrastruktur sehingga program magang kerja dengan Kementerian PUPR ini mencakup semua hal dimana diperguruan tinggi perlu pengalaman industri selain itu industrinya juga saat ini perlu tenaga kerja yang bersertifikasi jadi semuanya “win-win”.

“Kita adakan dengan magang di proyek-proyek infrastruktur dan sertifikasi itu nantinya untuk profesi-profesi tertentu dipekerjaan infrastruktur,” ucap Ismunandar, di acara pembukaan Hackathon Day, di Hotel Grand Pasundan, Bandung, Senin (8/4/2019).

Ismunandar menyatakan, saat ini ada sekitar 90 an perguruan tinggi yang mahasiswanya ikut magang di sejumlah perusahaan milik negara, seperti di perbankan dan infrastruktur.

“Kita tahun ini  ditargetkan 6 ribu mahasiswa dan kita harapkan ada banyak lagi perguruan tinggi dan politeknik  yang bekerjasama dengan itungannya 1 SKS (Sistem Kredit Semester) atau selama 45 jam dan jika BUMN melihat ada potensi dan keterampilannya bagus bisa diangkat jadi karyawan,” tuturnya.

Program magang di industri dan pengakuan satuan kredit semester serta magang industri untuk program sarjana dan sarjana terapan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 123/M/KPT/2019.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.