Plt Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung (Disdagin), Dewi Mulyani pada kegiatan Bandung Menjawab di ruang Media Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (19/3/2019).

Bandung – Memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, Pemerintah Kota Bandung bakal meluncurkan Kang Ujang (Tukang Uji Timbangan). Kang Ujang bakal memastikan konsumen menerima belanjaannya sesuai takaran.

Rencananya, Kang Ujang bakal resmi bekerja pada 20 Maret atau bertepatan dengan puncak peringatan Harkonas 2019. Kang Ujang juga menjadi percontohan bagi kota kabupaten di Indonesia sebagai petugas penguji timbangan.

“Kang Ujang terdiri dari 38 orang berasal dari pegawai unit pasar, PD Pasar Bermartabat Bandung dan pasar modern,” kata Plt Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung (Disdagin), Dewi Mulyani pada kegiatan Bandung Menjawab di ruang Media Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (19/3/2019).

Kang Ujang akan membantu tugas-tugas kemetrologian yang selama ini mungkin kurang optimal karena sidang tera ulang timbangan dilakukan hanya 1 tahun sekali. Dengan adanya Kang Ujang di lokasi pasar, kecurangan atau kesalahan timbangan akan cepat dapat diketahui

Dewi menyebutkan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Kang Ujang juga bagian dari meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Selain itu, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.

“Maka dari itu, kita bisa menciptakan sistem perlindungan konsumen dan mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan teknis metrologi, di Kota Bandung telah membentuk unit pelaksana teknis metrologi legal pada Disdagin Kota Bandung tahun 2017.

“UPT ini sebagai unit yang melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur takar timbangan dan pelengkapnya (UTTP),” jelas Dewi.

Mengenai operasional UPT Metrologi Legal, Dewi menerangkan, hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang dan Peraturan Wali Kota Nomor 382 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang.

Hasil pelayanan retribusi pada tahun 2017 sebesar Rp549.579.650 dari 110.636 UTTP. Sedangkan tahun 2018 sebesar Rp695.926.414 dari 118.102 UTTP. Sementara itu untuk tahun 2019 (Januari-Februari), pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 20.256 UTTP,” tuturnya.

Pada peringatan Harkonas 2019 ini, Pemkot Bandung telah memberikan pelayanan tera ulang di 5 unit pasar. Kelimanya yaitu di Pasar Andir (6-8 Februari), Pasar Ujungberung (12-13 Februari), Pasar Cicadas (19-21 Februari), Pasar cicaheum (5-8 Maret) dan Pasar Cihaurgeulis (11-13 Maret).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.