Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyinkronkan rencana aksi sesuai dengan upaya revolusi tata kerja aksi pencegahan korupsi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Kota Bandung terpilih sebagai satu dari 45 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam aksi strategi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoordinasikan langsung aksi ini.
“Di Kota Bandung rencana aksi pencegahan korupsi sudah berjalan. Baik yang memenuhi aspek potensi layanan perizinan, keuangan negara, maupun reformasi birokrasi,” ungkap Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 di Hotel Aston Pasteur, Kota Bandung, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut Ema menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi, Kota Bandung menunjukkan progres yang menggembirakan. Pada triwulan ketiga tahun ini progresnya sudah mencapai 83,3 persen. Sebelumnya hanya sekitar 39 persen.
“Beberapa masih terdapat persoalan seperti OSS (online single submission) yang baru dalam proses. Sebenarnya sudah mulai digunakan namun masih menghadapi masalah kendala dalam proses layanannya. Sehingga masih terjadi penumpukan. Ini yang akan kita dorong,” katanya.
Mengenai hal lain-lain, sambung Ema, seperti standar keuangan Kota Bandung sudah menggunakan SIRA (Sistem Informasi Rencana Anggaran). Untuk APBD sudah menggunakan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Untuk itu semua sudah terpenuhi bahkan sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau masih ada kekurangan akan terus kami maksimalkan supaya tidak ada persoalan baik dari sisi perencanaan, pembiayaan sampai kepada pelaksanaan. Dengan demikian nanti apa yang menjadi tujuan itu sesuai tidak? Apa yang dikerjakan mengarah ke sana atau tidak akan terlihat,” tutur Ema seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, pihaknya memilih 45 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terpilih merupakan adalah yang terdapat program prioritas nasional seperti kawasan pariwisata strategis atau kawasan ekonomis khusus.
Dalam strategi nasional pencegahan korupsi, terdapat tiga fokus yang dijabarkan jadi 11 aksi besar. Ketiga fokus tersebut antara lain perizinan dan tata negara, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Kami pilih semua daerah sebagai penanggung jawab aksi strategi nasional pencegahan korupsi. Nanti setelah dua tahun, setiap daerah sudah melakukan apa? Apakah sesuai dengan perencanaan? Kemudian dilaporkan kepada sekretariat nasional,” bebernya.
Untuk mempermudah, tim nasional sudah membuat sistem dalam jaringan agar daerah melaporkan setiap triwulan sekali. Misalnya di triwulan tertentu, setiap daerah melaporkan target yang telah direncanakannya. Dengan begitu, sekretariat nasional bisa mengevaluasinya.
“Per 1 januari 2019 sudah mulai running. Sebelum itu kita sepakati, apa yang akan dikerjakan olehpemerintah daerah,” jelasnya.***