Bandung – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat menolak Surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengenai Penetapan Upah Minimum.
Surat Menteri Tenaga Kerja dengan Nomor: B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 Tentang Permintaan Penetapan Upah Minimum Sesuai PP 78/2015 Tanggal 19 Oktober 2018 tersebut, meminta agar Gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 Tahun 2015).
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, pihaknya menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015, pasalnya rumus formula PP 78/2015 menghilangkan survey harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, sebagai dasar penetapan upah minimum. Selain itu menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
“PP 78/2015 bertentangan dengan makna maupun semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ucap Sidarta dalam siaran persnya, Senin (22/10/2018). .
Menurut Sidarta, dalam Pasal 28D ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sedangkan Pasal 28H ayat 1 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13, tahun 2003 mengatur lebih jelas dan tegas dengan beberapa pasal tentang upah dan penghidupan layak yang menjadi tanggungjawab pemerintah, di antaranya Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 98 serta Pasal 102,” jelasnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro