Bandung – PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada 15 orang ahli waris dari 21 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan angkutan umum Bus Pariwisata “Jakarta Wisata Transport,” di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi Sabtu (8/9) kemarin.
Santunan diberikan langsung Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. dan Bupati Bogor Nurhayanti, di Kantor Bupati Komplek Pemda Kabupaten Bogor, Minggu (9/9/2018).
Untuk 16 orang korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan kepada 4 rumah sakit, yaitu sebanyak 7 orang dirawat di RS PMI Bogor; 5 orang dirawat di RS UMI Empang Bogor, 3 orang dirawat di RS Siloam Bogor dan 1 orang dirawat di RSCM Jakarta.
Sesuai UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka-luka.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut dan semoga tidak terulang kembali serta sebagai wujud negara hadir pihaknya memberikan perlindungan dasar berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017.
Sedangkan di tempat terpisah, telah dilakukan pembayaran Santunan kepada 5 ahli waris korban meninggal dunia dengan domisili 2 orang di Sukabumi, Cirebon (1 orang), Medan (1 orang), dan Tangerang Selatan (1 orang).
Sementara untuk 1 orang korban meninggal dunia saat ini petugas Jasa Raharja sedang memastikan domisili dari ahli waris.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung