Bandung – Keberadaan barang-barang elektronik di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) diduga karena ada oknum sipir yang menyelundupkannya. Demikian dikemukakan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung, Budiman, dalam keterangannya di Rutan Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Bandung, Rabu (25/7/2018).
“Berdasar Permenhumham tahun 2016, di dalam sel LP hanya diperbolehkan kasur dan lemari kecil tempat pakaian warga binaan sedangkan alat elektronik hal yang dilarang. Adanya barang elektronik di dalam sel diduga ada oknum sipir yang menyelundupkannya,” kata Budiman.
Menurut Budiman, barang elektronik merupakan hal yang terlarang untuk dibawa ke dalam sel LP atau Rutan, karenanya berdasarkan surat perintah tersebut, pihaknya melakukan razia di seluruh kamar Rutan Bandung.
“Dari hasil razia, kami menemukan 53 televisi di dalam kamar, dispenser, rice cooker, kompor gas dan serta barang lainnya. Saya tidak tahu pasti sejak kapan barang-barang tersebut ada di dalam sel karena baru bertugas selama tiga bulan,” ucapnya.
Budiman menegaskan, pihaknya sudah komitmen akan dengan tegas menindak sipir yang terbukti melanggar aturan dengan memasukan barang-barang diluar seusai aturan ke dalam sel.
“Tidak ada lagi toleransi bagi petugas yang nakal dengan memasukan barang diluar seusai aturan. Kedepan kami berkomitmen untuk tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tegasnya.
Budiman menyatakan, barang-barang elektonik yang terdapat di sel tersebut, secara sukarela diserahkan langsung oleh warga binaan setelah pihaknya melakukan pendekatan kepada mereka.
“Setelah melakukan pendekatan akhirnya secara sukarela warga binaan menyerahkan barang-barang tersebut,” tuturnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung