Terminal Parkir Elektronik (TPE) atau mesin parkir menjadi andalan untuk mengolektifkan retribusi sekaligus mendidik masyarakat untuk berdisiplin.

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai di kawasan jalan Sudirman, Kota Bandung. Dengan penerapan sistem tersebut, para pengendara yang akan parkir wajib menggunakan kartu bayar elektronik di mesin parkir yang telah tersedia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi menuturkan, pihaknya saat ini masih menyiapkan petugas parkir yang akan mengarahkan para pemilik kendaraan untuk membayar melalui mesin parkir.

“Istilahnya membangun budaya atau pembiasaan ngetap sendiri karena yang sebenarnya yang utama adalah itu,” ungkap Didi kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.

Menurut Didi, sebagai tahap awal, pemberlakukan tersebut, dimulai dari persimpangan Jalan Sudirman – Otto Iskandardinata, hingga ke persimpangan Jalan Sudirman – Pasirkaliki.

Didi berharap penerapan pembayaran parkir non tunai dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengurangi kebocoran uang parkir.

“Kalau masyarakat sudah berpartisipasi langsung dengan ngetap sendiri maka sebenarnya permasalahan uang parkir sudah selesai. Dengan ngetap sendiri maka uang langsung masuk kas dan tidak ada lagi kebocoran,” ujarnya.***

Agustin Purnawan/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.