Bandung – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Bandung bakal mulai dilakukan pada 2-6 Juli 2018 dan diumumkan pada 9 Juli 2018.
Tim perumus Perwal PPDB Edi Suparjoto mengatakan, untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) negeri di Kota Bandung hanya ada 3 TK sedangkan TK swasta mencapai 400 sampai 600 TK.
“Semua TK itu ada di daerah Bandung tengah, selatan dan Timur. Syaratnya usia 4 sampai 6 tahun sudah bisa masuk TK, tidak harus tes apapun seperti calistung tidak perlu,” tegas Edi dalam Bandung Menjawab, Kamis (31/5/2018).
Menurut Edi, pendaftaran peserta didik baru bisa langsung ke TK tujuan karena tidak dilakukan secara online namun tetap menggunakan sistem zonasi.
Selain TK, pada PPDB kali ini setiap sekolah wajib menerima 3 orang anak berkebutuhan khusus (ABK). Syaratnya anak tersebut harus mendapat rekomendasi dari tim inklusi terkait jenis kebutuhan khususnya.
“Jangan mengaku ABK ya. Kami khawatir dulu ada orang tua sampai mengaku miskin untuk dapat SKTM. Pernah juga mengaku ABK, hanya ke ABK-anya tidak seperti yang disampaikan orangtuanya,” jelas Edi.
Dalam PPDB kali ini Dinas Pendidikan Kota Bandung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis). Kerjasama tersebut dilakukan agar proses PPDB sesuai prosedur sehingga tidak ada lagi persoalan.
“Yang rawan melanjutkan pendidikan (RPM), kita bisa lihat dokumen kemiskinan dan ketidakmampuan dari Dinsos. Sedang untuk zonasi bisa lihat di KK dan KTP,” paparnya.
Untuk siswa miskin kata Edi, bisa saja miskin terbarukan. “Misal karena kebakaran, tidak bekerja, terkena angin puyuh atau bencana lainnya,” ujar Edi.***
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung