Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Bandung – Polda Jawa Barat akhirnya menghentikan penyidikan atas kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh Sukmawati Soekarnoputri pada bulan Oktober 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena kurangnya barang bukti yang menguatkan pimpinan FPI tersebut dibawa ke pengadilan.

“Kita kembali pada alat bukti untuk memasukan pada terpenuhinya unsur KUHP pasal 154a atau tidak, ujar Trunoyudo kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.

Menurut AKBP Trunoyudo, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, pihak penyidik sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah ahli.

“Kemudian kita masukanlah keterangan-keterangan tadi termasuk pendapat ahli dan alat bukti lainnya kemudian penyidik melihat, dan mengkaji dan meneliti kurang atau tidak dapat terpenuhinya alat bukti tersebut,” jelasnya.

Polda Surat SP3 sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.

“Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan ya sudah tidak ada penyidikan lagi,” kata Truno.***

Agustin Purnawan/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.