Bandung – Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung mencatat terdapat 284 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki izin resmi bekerja di kota Bandung. Angka tersebut berdasarkan pendataan terbaru tahun 2017.
“Itu data yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Asep C. Cahyadi dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (26/4/2018).
Asep juga mengatakan, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing untuk mengendalikan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia.
“Namun memang perlu dijabarkan lagi pada Permennaker. Perpres itu membuka peluang investasi. Dan tenaga tersebut harus didampingi karyawan kita supaya terjadi transformasi keahlian dan teknologi,” paparnya.
Dengan begitu ijin nanti melalui rencana pembinaan tenaga asing (RPTA), sehingga lebih ketat.
“Tetapi ada satu yang tidak boleh tenaga asing yakni tenaga personalia. Dan karyawan lokal sendiri harus fasih bahasanya,” imbuh Asep.
Sementara itu ketua panitia pelaksana May Day (Hari Buruh) Hermawan mengaku siap bersaing dengan TKA. “Malah buruh lokal banyak melakukan pelatihan berbagai keahlian,” ujarnya.***
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung