Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, di Auditorium Rosada, Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Kamis (7/2/2019).

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Sebagai tahap awal, perubahan baru dari Perda Nomor 5 Tahun 2010 ini disosialisasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, salah satu substansi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini yakni soal kelengkapan prasarana dan sarana yang tertuang dalam pasal 31. Salah satunya yaitu perihal ketersediaan ruang ibadah.

“Salah satu substansi dari Perda itu di antaranya amanat kepada para penyelenggara bangunan memberikan fasilitas tempat ibadah yang layak,” kata Oded di Auditorium Rosada, Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Kamis (7/2/2019).

Ruang ibadah dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik itu ruang salat bagi umat muslim, sebagai agama mayoritas di Indonesia ataupun ruang meditasi untuk penganut agama lainnya.

Kemudian Perda anyar juga mengatur soal aksesibilitas, kelayakan, kejelasan orientasi, memenuhi kaidah keagamaan dan adanya pemisahan gender antara pria dengan wanita, lalu memiliki sirkulasi udara, pencahayaan serta standarisasi kesehatan.

Soal penempatan ruang ibadah juga harus di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau dengan dipampang informasi lokasi keberadaannya. Rumah ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembungan sampah.

“Sekarang kan banyak yang di basement, di bawah palalaur (berisiko) dan panas,” ujarnya.

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut juga mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Di antaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen yakni paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai.

Bagi bangunan gedung fungsi usaha juga tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai, kecuali untuk gudang penyimpanan paling sedikit 3 persen. Begitupun di bangunan fungsi sosial budaya paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Namun berbeda bagi tempat praktik dokter yang dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.

Sementara untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Kemudian ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.

“Saya harapkan dengan adanya perda ini menjadikan bangunan di Kota Bandung menjadi gedung yang layak,” jelasnya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.