(Bandung, Balkot) – Walikota Bandung resmikan taman Badak dan taman Dewi Sartika menjadi warisan terakhirnya di lingkungan Balai Kota Bandung (Balkot), Selasa (19/12/2017) pagi.

Semasa Emil kecil, taman Badak itu adalah tempat ia bermain. Emil pun pernah berenang dikolam Badak ketika ia duduk di bangku kelas 6 SD saat masa kenakalannya dahulu.

Kala itu Emil merasa heran dengan adanya kolam ditengah kota. Mengingat hal tersebut, saat ini taman Badak dan  Dewi Sartika diiperbaiki, patungnya direlokasi di pintu gerbang dengan tujuan siapapun yang datang berkunjung langsung mengingat sosok Dewi Sartika, seorang perempuan hebat Indonesia.

Jelas Emil di taman itu ada banyak pilihan, ada plaza, ada taman bunga, dan yang menarik ada taman hewan lengkapi kebahagiaan interaksi dengan hewan termasuk ada kolam dangkal khasnya Kota Bandung.

Dimana ada taman diupayakan ada kolam dangkal dan nantinya akan menjadi terminal Bandros. Saat ini bandros yang dilelang ada 12 bandros yang akan hadir kesini nanti diatur sistemnya sehingga lebih nyaman.

Sampai hari ini ada 30 taman tematik dan 70 taman di rw-rw yang satu taman satu rw.

Taman Badak dan Taman Dewi Sartika (19/12/2017). (Foto : Evi Damayanti)
Taman Badak dan Taman Dewi Sartika (19/12/2017). (Foto : Evi Damayanti)

Di taman Badak rencananya akan ada rusa tutul seperti di Istana Bogor. Menurut Emil tidak masalah selama hewan jinak dari yayasan kebun binatang Bandung. Hal itu dimaksudkan untuk mengedukasi pengunjung Balai Kota Bandung agar lebih mengenal dan menyayangi hewan ciptaan Allah, soal kritisi sudah disampaikan tinggal ditindak lanjuti.

Ditambahkan Kepala Bagian Umum Daerah dan Perlengkapan Dadang Darmawan,  Taman Badak berdiri di tanah seluas 870 ha dan taman Dewi Sartika, menggunakan APBD senilai Rp 3,1 miliar. Kini disana ada fasilitas plaza, taman bermain anak, koleksi kelinci, burung hias dan rusa tutul.

Di Taman Badak sendiri ada air mancur dan air cetek (air dangkal). Taman ini diklaim sebagai zona keren dan area bahagia sehingga ada 5 aturan tidak boleh dilanggar yakni tidak boleh merokok, tidak boleh meninggalkan sampah, tidak boleh menginjak taman, pengunjung dieduksi jika melanggar.

Evy Damayanti/ Kilas Bandung/ LPS PRSSNI Bandung