Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan perubahan nomenklatur tiga perusahaan daerah (PD). Tiga PD akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketiga PD yang bakal berubah status yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bandung dan PD Pasar.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kepada DPRD Kota Bandung pada Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin (17/6/2019).
“BUMD mengubah nomenklatur dari aturan Kemendagri, karena ada aturan baru. Kita ikuti tuntutan dari amanat. Agar kita melaksanakan secara teknis tidak bertentangan,” ujar Oded usai rapat paripurna.
Untuk itu, ia pun mendorong agar BUMD mampu meningkatkan kinerja dan pendapatannya. Dengan adanya perubahan tersebut, ia juga berharap, ketiga perusahaan itu dapat melayani masyarakat lebih maksimal.
“Dengan perubahan ini, perusahaan daerah bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, dengan perubahan itu akan memudahkan setiap perusahaan daerah meningkatkan kinerja usahanya.
“Aspek pelayanan publik akan lebih dominan. Sisi peningkatan pendapatan, ini ruang untuk memberikan dorongan meningkatkan pendapatan jauh lebih baik,” jelas Ema.
Ema menambahkan, Wali Kota Bandung juga akan memiliki posisi strategis dalam setiap BUMD. Sehingga mampu mengawasi bahkan mengambil kebijakan dan keputusan lebih strategis.
“Wali kota juga jadi organ dalam BUMD. Sebelumnya, kan tidak. Nanti posisinya jadi KPM (kuasa pemilik modal). Jadi bisa melakukan koreksi,” paparnya.
Ia berharap, semua BUMD memiliki kemandirian yang baik. Artinya, tidak selalu bergantung dengan penyertaan modal Pemkot Bandung.
“Fungsi pelayanan publik sesuai peran, terutama aspek pendapatan bisa lebih meningkat. Artinya mereka mampu berkontribusi secara strategis,” ujar Ema.***