Bandung – Pemerintah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat melakukan Penandatanganan Dokumen Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Jawa Barat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama mengatakan, kerjasama ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab BPN untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan aset baik aset milik Pemerintah Provinsi maupun asep milik Pemerintah Kota dan Kabupaten.
“Kami segenap jajaran Kanwil BPN Jabar merasa ikut bertangungjawab dalam rangka masih terdapat banyaknya aset yang ternyata sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” katanya.
Menurut Yusuf, belum adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan menambah begaimana kepemilikan barang milik negara dan daerah akan menjadi pekerjaan rumah kita bersama mengingat pengelolaan yang kurang komprehensif, pengelolaan yang belum dijamin kepastian hukumnya.
“Di sana-sini masih mendatangkan masalah, masalah itu karena memang dari hasil tidak tertibnya di jaman dahulu,” kata Yusuf, di acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Jabar, di Gedung Sate, Senin (29/4/2019).
Yusuf menyatakan, sampai hari ini BPN masih mendapat laporan adanya kepemilihan lahan yang tidak jelas, asal usul tidak jelas tetapi dikuasai dan adanya kepemilikan lahan yang dikuasain oleh masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan lebih.
“Ada 4 cluster yang menjadi target BPN di 2019, sehingga asep provinsi yang tercatat mencapai 4.454 bidang kami prediksi 4 cluster yang ditargetkan 2022 seluruhnya selesai, untuk 2019 ini baru 300 diselesaikan,” katanya.***
Rep: Suparno Hadisaputro