Bandung – Anak merupakan anugerah terindah bagi orang tua. Anak juga merupakan harapan yang akan membangun generasi mendatang.
Namun sebagai ungkapan rasa sayang terhadap anak, sudahkah kita memenuhi hak-hak sipil dasar anak?
Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Christine Hartini, menyatakan ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi dan dilindungi.
“Pertama adalah hak hidup,” ucapnya dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (2/4/2019).
Hak hidup merupakan hak azasi yang dibawanya sejak lahir sebagai manusia. Hak ini melekat, sama halnya kepada manusia lainnya.
Kedua, hak tumbuh kembang. Anak berhak untuk menerima pendidikan dan berkembang menurut potensinya. Ia berhak berekreasi dan beristirahat.
Ketiga, setiap anak berhak atas perlindungan, baik dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, hingga penelantaran. Anak-anak harus dilindungi sehingga mereka berada di dalam situasi yang nyaman.
Terakhir, adalah hak partisipasi. Hak ini merupakan hak sipil yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Terkait hak ini, seorang anak harus diberikan kelengkapan berkas kependudukan dan diberi ruang untuk mengemukakan pendapat.
Di Kota Bandung, hak partisipasi ini diwadahi dalam bentuk Forum Anak. Forum ini memberikan ruang bagi anak untuk menyuarakan aspirasi dan diberi kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan.
“Forum anak ini sangat didengar pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Mereka berhak menyuarakan keinginan mereka,” imbuh Christine.
Pembina Forum Anak, Fahmi Rizal menambahkan, forum ini tidak hanya menjadi wadah aspirasi anak-anak. Di forum ini, anak juga bisa mengembangkan potensinya di berbagai bidang.
Peserta forum anak dilatih untuk berpikir kritis, mencari solusi atas permasalahan sosial, berfikir kreatif, dan percaya diri dalam mengemukakan pendapat. Tak heran, banyak anggota Forum Anak yang berprestasi di banyak tempat.
“Selain menyalurkan hak anak, mereka juga menggali potensi, dan mengembangkan minat bakat, tentunya dalam kapasitas mereka sebagai anak,” katanya.
Ia meminta agar semua pihak bisa memahami hak-hak anak tersebut sehingga bisa turut memenuhi hak mereka. Hal itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah yang masih dibahas di DPRD Kota Bandung.***