Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta Bizpark dan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) untuk menuntaskan permasalahan sosial dengan warga terdampak pabrik girder (beton penopang) di Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Pasalnya, belum ada hitam di atas putih yang menyatakan warga terdampak tidak keberatan dengan keberadaan aktivitas pembangunan di sana.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengemukakan, bukti tertulis tersebut maksimal Senin (26/11/2018) pekan depan sudah diterima Pemkot Bandung. Kalau tidak, maka Pemkot Bandung akan mengonfrontir dengan warga terdampak supaya segera menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam pertemuan antara Yana dengan pihak pengusaha bersangkutan yang digelar Jumat (23/11/2018), baik KCIC maupun Bizpark menyatakan sudah berkomunikasi dengan warga terdampak. Namun mereka hanya secara lisan menyampaikannya, tidak secara tertulis dan diketahui aparat setempat.
“Senin mereka janji mau menyerahkan surat pernyataan dari warga bahwa warga sudah tidak keberatan dengan adanya pembangunan di sana dan diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat setempat. Kalau tidak akan kami pertemukan supaya ada penyelesaian. Prinsipnya ‘batu turun, keusik naek’ karena masalah akan selesai kalau ada komunikasi,” ujar Yananya.
Munculnya persoalan sosial dalam kasus ini karena belum adanya titik temu antara pengusaha dengan warga mengenai jalan warga akan ditutup jika pabrik tersebut beroperasi. Menurut Yana, tuntasnya permasalahan sosial tersebut akan menjadi dasar diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Produk hukum harus di-back up dengan produk hukum juga. Dan ada tahapan proses yang harus ditempuh (untuk terbitnya IMB),” sambungnya.
Lebih lanjut Yana menyampaikan, penyelesaian masalah sosial memang tidak perlu menyenangkan semua pihak. Dirinya menyerahkan kepada fungsi aparat kewilayahan kalau ada yang menyatakan itu selesai. Itu dapat menjadi pegangan untuk menerbitkan IMB.
“Jangan sampai bola panasnya ada di kita dengan mengeluarkan IMB. Bagaimana kalau kemudian nanti ada yang nuntut kita kalau IMB diterbitkan sedangkan permasalahan sosial belum selesai,” kata dia.
Menyinggung penerbitan Surat Peringatan (SP) 2 oleh Dinas Tata Ruang, Yana mengatakan belum akan mengeluarkan SP3. Mengingat dalam pertemuan sebelumnya pada 19 Oktober 2018 lalu pihak pengusaha meminta waktu untuk menuntaskan masalah sosial terlebih dahulu.
“Kalau SP3 keluar pembangunan harus berhenti, karena gak ada izin. Mereka (pengusaha) mengakui iya ada pembangunan. Kalau SP3 keluar berarti konsekuensinya disegel. Tapi ini kan semua warga kami. Pemkot Bandung harus berdiri di atas kepentingan semua. Kuncinya silaturahmi, komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.***