KILASBANDUNGNEWS.COM – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung meminta warga disiplin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 22 April mendatang. Sehingga PSBB Bandung Raya khususnya Kota Bandung hanya berlangsung dua pekan hingga 5 Mei mendatang dan tak perlu diperpanjang.
“Oleh karenanya 14 hari ini mari kita sama-sama berdisiplin jangan sampai terjadi pelanggaran. Karena kalau gagal ini sia-sia pikiran, tenaga, biaya sudah terkuras masa diperpanjang lagi. Ini kan menjadi beban psikologi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).
Sekda mengungkapkan, kalau PSBB terpaksa harus diperpanjang, maka akan memberikan dampak yang lebih luas. Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menganggap sepele pelaksanaan PSBB sekalipun dalam kondisi sehat secara individu.
“Bisa jadi gejolak sosial luar biasa gara-gara ego pribadi atau kelompok yang tidak mau berdisiplin. Kalau tidak disiplin, maka yang jadi korban adalah semua. Karena artinya PSBB itu harus diulang,” imbuhnya.
Kota Bandung bersama dengan 4 daerah lainnya melaksanakan PSBB Bandung Raya mulai 22 April hingga 5 Mei mendatang. PSBB Bandung Raya dilaksanakan di Kota Cimahi, Kabupatena Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Khusus Kota Bandung, Wali Kota telah mengeluarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Perwal selanjutnya dijabarkan untuk mengatur teknis pelaksanaan PSBB di lapangan.
Sekda menuturkan, gambaran umum selama PSBB sudah banyak tersampaikan karena tidak akan bebeda jauh dengan daerah lain yang sudah lebih dulu melaksanakannya. Namun ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu intensif memantau setiap informasi yang disampaikan oleh Pemkota Bandung. Sebab, salah satu kunci keberhasilan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona adalah, daya dukung kedisiplinan masyarakat.
Guna mematangkan persiapan jelang pemberlakuan PSBB, rencananya Pemkot Bandung akan menggelar simulasi pelaksanaan pada Senin (20/4/2020). Ema meminta seluruh elemen yang terlibat secara langsung atau tidak langsung di Gugus Tugas Covid-19 untuk lebih gencar menyosialisasi perihal teknis pelaksanaan PSBB.
“Hari ini kita gladinya agar besok pas simulasinya tidak gagap. Besok dijelaskan plotting dan check point. Kemudian bagaimana proses penanganannya apabila ada yang terpapar. Termasuk cek distribusi kemudian sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tersebut juga terdapat penegakan hukum yang akan diambil oleh Pemkot Bandung. Di antaranya berupa tindakan secara administrtatif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
Tindakan tersebut berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, atau penahanan kartu identitas. Selain itu, apabila ada terjadi kerumunan maka akan dilakukan pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan.
“Sanksi lebih mengarah pada edukasi dan peringatan. Tapi kalau memaksakan, contohnya seperti pusat perbelanjaan yang membandel ini ujung-ujungnya kita punya ruang untuk pencabutan izin atas usaha yang bersangkutan,” tegasnya. (rls)