KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan klub malam beroperasi kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun Pemkot Bandung menegaskan para pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, semua pihak terutama pengelola tempat hiburan mematuhi kesepakatan mengenai penerapan protokol kesehatan.
“Harapan saya mudah-mudahan semua pihak mematuhi kesepakatan yang ada untuk meminimalisasi hal yang tidak diinginkan,” katanya di Kantor Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Rabu (26/8/2020).
Ia pun menegaskan, bagi para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kepada pengunjung harap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung tak segan menindak pengelola tempat hiburan jika melanggar ketentuan protokol kesehatan.
“Melanggar protokol kesehatan pasti ditindak,” tegasnya. (rls)