KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai dari tingkat PAUD dan TK hingga SMP sederajat, termasuk Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK ) juga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded Muhamad Danial sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.
Selain sektor pendidikan, kebijakan ini juga meliputi pembatasan terhadap tempat publik, dan tempat wisata, termasuk kegiatan Car Free Day, menutup area publik seperti alun-alun, Taman Kota, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, serta sarana olahraga, dan lainnya.
Oded menegaskan meski dilakukan pembatasan, seluruh pelayanan publik Pemkot Bandung tetap berjalan seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Surat Edaran berisi 14 kebijakan diterbitkan setelah Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dilaksanakan pada Sabtu (14/3/2020), di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Bandung selengkapnya:
- Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
- Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
- Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
- Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
- Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
- Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
- Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
- Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
- Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
- Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
- Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
- Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
- Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19).
Terkait kebijakan ini, Oded meminta masyarakat tak perlu panik dan sebaliknya dapat meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. (YUD)