KILASBANDUNGNEWS.COM – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penanganan pandemi covid-19.
Pertama Perwal No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal ini merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar.
Sedangkan perwal lainnya, yaitu Perwal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal ini mengatur mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19.
Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.
Sebelum menjadi perwal, wali kota mengungkapkan, membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton. Pembahasan perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Oded mengaku, Perwal perlu dibahas secara hati-hati. Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir,” ungkap Oded, Selasa (9/2/2021) malam.
Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, wali kota juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat perwal. Asiprasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.
“Kita berusaha adil, karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak,” paparnya.
“Kehati-hatian ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani warganya,” lanjutnya. (rls)