Wali Kota Bandung Oded M Danial di Masjid Al-Hidayah Jalan Cihampelas Gang Cimaung RT 04 RW 07 Kelurahan Tamansari Bandung, Sabtu (30/3/2019).

Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengapresiasi upaya swadaya masyarakat membangun rumah ibadah seperti masjid. Ia meyakini, pembangunan masjid pasti akan selesai.

“Kita harus yakin, tidak ada satupun pembangunan rumah Allah SWT yang tidak selesai,” ujarnya saat salat Subuh berjamaah di Masjid Al-Hidayah Jalan Cihampelas Gang Cimaung RT 04 RW 07 Kelurahan Tamansari Bandung, Sabtu (30/3/2019).

Masjid Al-Hidayah saat ini masih dalam proses pembangunan. Untuk mencari dana pembangunan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah meluncurkan Program Wakaf Pengadaan Tanah dan Bangunan.

Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung mengapresiasi langkah DKM Al-Hidayah tersebut. Ia pun memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk pembangunan Masjid Al-Hidayah.

“Selain swadaya masyarakat, silahkan DKM untuk membuat proposal dan diajukan ke Bagian Kesra Pemkot Bandung atau melalui Baznas Kota Bandung,” saran Mang Oded seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

Sementara itu, Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), Ustaz  Suyono mengatakan, “Kami bersama masyarakat berswadaya memperluas area mesjid untuk mewadahi warga agar nyaman dalam beribadah, mendorong para pemuda agar lebih mengenal masjid.”

Program Wakaf Mesjid tahap pertama tersebut akan  berlangsung selama 10 bulan. DKM Masjid Al-Hidayah mendorong partisipasi warga dengan menyediakan 4 jenis kupon mulai dari kupon Rp50.000, Rp200.000, Rp300.000 dan kupon Rp500.000.

Dana itu untuk membeli tanah seluas 135 meter persegi dengan total kebutuhan biaya Rp1,54 miliar. Saat ini luas Masjid Al-Hidayah sekitar 96 m2, dengan bangunan dua lantai. Dengan kondisi tersebut, kurang nyaman untuk jemaah masjid.

“Masjid harus menjadi starting point para pemuda mempeluas kreatifitas dengan kegiatan positif. Saat ini DKM telah membentuk panitia untuk mengajak masyarakat berpartisipasi menyisihkan sebagian hartanya untuk ibadah dengan program bulanan. Contohnya wakaf Rp3 juta dibagi 10 bulan untuk membeli tanah Rp3,8 juta per setengah meter persegi,” terangnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.